Total Pageviews

Tuesday, May 02, 2006

Kebebasan Beragama Bukan Diberikan Pemerintah

From, Glorianet

Kebebasan beragama bukanlah diberikan pemerintah, melainkan merupakan anugerah Tuhan untuk manusia. Sangat disayangkan jika sekelompok orang dengan cara sistematis dan terang-terangan merusak anugerah Tuhan itu dengan melakukan kekerasan, teror, mengancam, membatasi gerak orang lain untuk melaksanakan ibadahnya. Ini berarti mereka melawan anugerah Tuhan.
Demikian dikatakan pendiri Pusat Pengkajian Reformed Bagi Agama dan Masyarakat, Pdt DR (HC) Stephen Tong dalam seminar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Beragama di Jakarta, Jumat (28/4) malam. Pembicara lain dalam acara tersebut cendekiawan muslim Prof Dawam Rahardjo, pakar hukum Prof Dr JE Sahetapy, dan teolog Pdt Benyamin F Intan PhD.
Menurut, Pdt Tong demikian dia biasa dipanggil, kebebasan beragama merupakan hak asasi setiap manusia yang sudah melekat pada dirinya sejak lahir, bukannya diberikan oleh pemerintah yang merupakan kemauan politik. "Bila ada orang Kristen ingin masuk Islam, silahkan keluar. Bila orang Islam mau masuk Kristen, masuk saja. Itu baru kebebasan beragama," lanjutnya.
Dikatakan, kebebasan beragama berarti kebebasan orang untuk memilih dan masuk ke dalam agama yang ingin dianutnya, juga berarti kebebasan orang untuk keluar dari agama yang saat ini sedang dianutnya untuk pindah ke agama lain yang menurut pilihan hatinya adalah tepat bagi dirinya.
HAM untuk berpindah agama ini dengan jelas tertuang dalam Deklarasi HAM Universal PBB yang mengatakan, "setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri." Sedang di Indonesia kebebasan beragama tertuang di konstitusi UUD 1945.
"Saudara harus memperhatikan hal ini, baik kau berada di kalangan penguasa atau kalangan rakyat, ingatlah bahwa hak beragama bukan pemberian pemerintah, kebebasan beragama bukanlah pemberian pemerintah. Pemerintah tidak layak memberi hak bebas beragama kepada manusia. Bebas beragama sudah dimiliki oleh manusia, tidak perlu mengaisnya dari pemerintah. Kuasa pemerintahan pun diberi oleh Allah. Ketahuilah jauh sebelum Allah memberikan hak apa pun Dia telah memberikan hak bebas beragama kepada manusia," paparnya.
Ditegaskan, manusia dicipta oleh Allah, maka manusia mempunyai kebebasan untuk menyembah Allah, ini adalah hak beragama. Seturut dengan apa yang manusia terima di dalam hati nurani dan pemahamannya terhadap kebenaran dalam iman, lahirlah penyembahan.

Sementara itu, Rektor Universitas Islam 1945, Prof Dawam Rahardjo menilai, kebebasan beragama merupakan HAM yang sekarang tidak lagi dilindungi negara. Padahal sejak adanya UUD 1945, hal itu sebenarnya sudah dinyatakan sebagai hak sipil setiap warga negara. "Jadi, kita sebetulnya sudah lama punya konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak sipil yang harus dilindungi negara," katanya.
Namun akhir-akhir ini, hak sipil dalam kebebasan beragama itu tidak kunjung dipahami, tidak saja oleh masyarakat luas, tapi juga oleh para pemimpin negara ini, termasuk Menteri Agama. Dia tidak mengetahui apa pengertian hak sipil itu sehingga melakukan pelanggaran atas hal sipil orang lain. "Kemarin kami mensomasi Menteri Agama dan akan kami tingkatkan membuat tuntutan ke pengadilan, kami akan minta agar Menteri Agama diberhentikan," ujarnya.

No comments:

Pencapaian Terbaik Manusia !

Pencapaian terbesar hidup manusia adalah ketika nafas hidupnya di dunia ini selesai… dan yang terbaik adalah ketika ia kembali kepangkuan Sa...